Desa Mangunreja
PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
Pengertian PKK PKK singkatan dari Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
Tugas PKK PKK Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Tugas PKK Kelurahan meliputi :
1. Menyusun rencana kerja PKK Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda (Rapat Kerja Daerah) Kabupaten/Kota.
2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW dan RT agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan.
8. Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
9. Melaksanakan tertib administrasi.
10. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Fungsi PKK PKK Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
a. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.